Intime – Menteri HAM Natalius Pigai meminta jaksa atau oditur mengajukan kasasi atas putusan banding kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pigai menilai hukuman terhadap para terdakwa semestinya tetap disertai pemecatan dari dinas militer.
Pengadilan Tinggi Militer Jakarta sebelumnya mengabulkan banding para terdakwa. Hukuman pidana dikurangi dan pemecatan terhadap dua terdakwa dihapus.
“Kita hormati keputusan yang mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” kata Pigai melalui akun X, Sabtu (5/9).
Pigai menilai pemecatan layak diberikan karena para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penyerangan. Dia juga menilai perbuatan tersebut mencederai kehormatan negara dan institusi militer.
Menurutnya, para terdakwa turut mencederai institusi Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan militer.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil,” tegas Pigai.
Atas dasar itu, Pigai meminta jaksa atau oditur mengambil langkah hukum lanjutan. Dia berharap perkara tersebut tidak berhenti pada putusan banding.
“Kalau bisa sampai di PK (Peninjauan Kembali),” ujar Pigai.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Militer Jakarta mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026 setelah mengabulkan permohonan banding para terdakwa.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut ialah Edi Sudarko, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Nandala Dwi Prasetya, dan Sami Lakka.
Putusan banding menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa.
Pada pengadilan tingkat pertama, hakim mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Nandala Dwi Prasetya serta Sami Lakka sehingga keduanya dijatuhi hukuman lebih ringan meski memiliki pangkat lebih tinggi dibanding dua terdakwa lainnya.
Sementara itu, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, putusan tersebut berubah setelah perkara masuk tingkat banding. Selain hukuman pidana yang dikurangi, pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua terdakwa tersebut juga dibatalkan.
Pigai menilai putusan tersebut perlu dilihat dari perspektif korban dan dampaknya terhadap upaya perlindungan HAM serta supremasi sipil.

