Intime – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Dalam putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman terhadap dua terdakwa justru dikurangi. Pidana Serda Edi Sudarko dipangkas dari tiga tahun menjadi dua tahun enam bulan, sedangkan pidana Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dikurangi dari dua tahun enam bulan menjadi dua tahun.
Selain mengurangi hukuman, pengadilan tingkat banding membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap kedua terdakwa dari dinas militer.
“Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus,” ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9).
Isnur mengatakan putusan tersebut tidak dapat dipandang sebagai perkara biasa karena menyangkut kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta keselamatan warga yang melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.
“Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil,” kata dia.
Menurut Isnur, perkara Andrie Yunus bukan sekadar kasus penganiayaan, melainkan serangan yang disebutnya telah direncanakan. Karena itu, dia meminta proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan.
“Oleh karena itu, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku lapangan. Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan,” ujarnya.
Koalisi menolak pengurangan pidana penjara maupun pembatalan pemecatan kedua terdakwa. Mereka menilai putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan dan penderitaan korban.
Koalisi juga mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa proses serta pertimbangan putusan banding secara terbuka dan akuntabel, terutama terkait dasar pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan.
Selain itu, koalisi mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dalam pengujian Undang-Undang Peradilan Militer untuk memastikan persamaan di hadapan hukum dan independensi peradilan.
Koalisi turut meminta negara menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, bantuan hukum, akses informasi, serta reparasi bagi Andrie Yunus.

