Intime – Oditur Militer menuntut empat anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dengan hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6). Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
“Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” kata Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi.
Dalam surat tuntutannya, oditur menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan berencana yang menyebabkan korban mengalami luka berat. Tindakan tersebut dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional.
Oditur menyebut aksi para terdakwa didasari rasa marah dan sentimen terhadap Andrie. Korban dianggap telah melecehkan dan merendahkan institusi TNI melalui berbagai aktivitasnya, termasuk interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI pada Maret 2025 dan sejumlah kritik yang disampaikan kepada institusi militer.
Menurut oditur, tindakan tersebut merupakan bentuk balas dendam di luar jalur hukum atau extra legal revenge. Akibat perbuatan itu, korban mengalami luka bakar berat, sementara citra institusi TNI turut terdampak.
Kasus ini berawal dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie. Para terdakwa disebut telah merencanakan aksi tersebut untuk memberikan “pelajaran” dan efek jera kepada korban.
Dalam menyusun tuntutan, oditur mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta Delapan Wajib TNI dan dinilai merusak nama baik institusi.
Adapun hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap jujur selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyesali tindakan yang dilakukan.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa.

