Intime – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyesalkan langkah Polda Metro Jaya yang menangkap Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Koordinator Litigasi TA-AKAA Petrus Selestinus mengatakan kedua kliennya selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan wajib lapor.
“Pertama, kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata Petrus dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6).
Petrus mengatakan jika benar berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau memasuki tahap dua, penyidik seharusnya cukup mengirim surat panggilan tanpa perlu melakukan penangkapan.
“Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan,” ujarnya.
Dia menilai tindakan tersebut menjadi indikasi bahwa proses penegakan hukum tidak berjalan sesuai norma dan etika. Petrus bahkan menduga terdapat intervensi politik dalam perkara yang menjerat kliennya.
“Penangkapan ini justru mengkonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara tak beradab, represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Petrus mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dia juga mengundang tokoh maupun aktivis untuk datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pukul 11.00 WIB.
Menurutnya, kehadiran para tokoh dan aktivis itu diperlukan untuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan pengajuan permohonan penangguhan penahanan apabila diperlukan.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kritik yang disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa tersebut.

