Komisi A DPRD DKI Ajak Perangkat Daerah Sempurnakan Pengelolaan Keuangan Daerah

Intime – Komisi A DPRD DKI Jakarta, fokus tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2 APBD) Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Komisi A Mujiyono menjelaskan, pembahasan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK (LHPBPK) yang menjadi bagian dari proses penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.

Komisi A juga menelaah penyebab munculnya temuan dan langkah perbaikan oleh perangkat daerah. Rekomendasi BPK bertujuan mendorong perbaikan tata kelola keuangan daerah. Sehingga, kualitas laporan keuangan pemerintah daerah semakin baik pada tahun berikutnya.

Kendati demikian, Komisi A mengakui tidak tidak ada temuan yang menonjol pada perangkat daerah mitra kerjan. “Secara khusus tidak ada,” ungkap Mujiyono.

Perhatian utama, tambah dia, harus mengarah pada proses pelaksanaan penganggaran yang berpotensi menimbulkan temuan. Dengan demikian, bisa mencegah sejak awal.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung temuan terkait kelebihan belanja pegawai. Perencanaan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di daerah sangat dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat. Sebab, penetapan kuota formasi berada di pusat.

“Kita hanya mengajukan,” jelas Mujiyono.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus berjalan baik. Perencanaan kebutuhan pegawai serta penganggaran dapat berjalan lebih optimal.

Ia juga mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mitra Komisi A segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. Tindak lanjut secara cepat dan tepat, mencegah masalah yang sama berulang. Menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari. ( *** )

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini