Intime – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguliti aktivitas mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dengan memeriksa dua mantan ajudannya, AS dan SH, pada 12 Mei 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ajudan menjadi sosok penting karena selalu mendampingi kepala daerah dalam berbagai aktivitas pemerintahan.
“ADC itu selalu menempel pada bupati, jadi penyidik mendalami aktivitas-aktivitas bupati, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa,” kata Budi di Jakarta, Rabu (13/6).
Menurut dia, keterangan para ajudan dibutuhkan untuk memberi gambaran utuh soal pola kerja dan aktivitas Fadia selama memimpin Pemkab Pekalongan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang dan Pekalongan. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan outsourcing dan sejumlah proyek lain di Pemkab Pekalongan periode 2023-2026.
KPK menduga Fadia mengatur agar perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangkan sejumlah proyek pemerintah daerah.
Dari praktik tersebut, Fadia dan keluarganya diduga menikmati Rp19 miliar. Sebanyak Rp13,7 miliar disebut mengalir langsung ke penyanyi lagu “Cik Cik Bum Bum” itu dan keluarganya. Sisanya dibagikan kepada pihak lain dan sebagian masih berupa uang tunai yang belum didistribusikan.

