Banyak Gedung di Jakarta Diduga Belum Kantongi SLF, DPRD Soroti Ancaman Keselamatan Publik

Intime – Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyoroti masih banyaknya gedung di Jakarta yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Kondisi ini dinilai berbahaya dan bertolak belakang dengan ambisi Jakarta menjadi kota global.

Ketua Pansus, Jupiter, mendesak Pemprov DKI Jakarta bertindak tegas terhadap pengelola gedung yang tidak mematuhi aturan.

“Kami meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tegas dan serius,” kata Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5).

Menurutnya, sanksi harus diterapkan secara bertahap mulai dari teguran, penghentian sementara, penghentian operasional, hingga pembongkaran bangunan jika tetap membandel.

Ia mengingatkan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap gedung usaha termasuk area parkir wajib memiliki SLF sebagai bukti kelayakan dan standar keamanan bangunan.

“Sebagai penghuni maupun pengunjung, masyarakat harus mendapatkan rasa aman dan nyaman,” tegasnya.

Jupiter juga menyinggung banyaknya kasus kebakaran gedung yang memakan korban jiwa. Karena itu, menurut dia, aspek keselamatan tidak boleh diabaikan hanya demi operasional bisnis.

Namun hingga kini, Pansus mengaku belum memperoleh data pasti jumlah gedung yang belum memiliki SLF. Pemprov DKI disebut belum menyerahkan laporan secara transparan.

“Kami meminta data disiapkan secara jelas, tapi sampai sekarang belum diberikan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini