Intime – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status ibu kota negara hingga saat ini masih berada di DKI Jakarta.
Dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” bunyi putusan MK.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum berlaku sebelum adanya keputusan presiden (Keppres).
“Status, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di DKI Jakarta sampai ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan IKN,” kata Adies.
MK menilai tidak ada kekosongan hukum terkait status ibu kota negara. Sebab, ketentuan dalam UU IKN harus dibaca bersama aturan dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menegaskan perpindahan ibu kota baru efektif setelah Keppres diterbitkan Presiden.
Sebelumnya, pemohon menilai terjadi kekacauan norma setelah Jakarta tak lagi disebut ibu kota dalam UU DKJ, sementara Keppres pemindahan ke IKN juga belum diteken. Kondisi itu disebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam tata kelola negara.
Namun MK berpandangan dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum karena secara konstitusional ibu kota negara masih sah berada di Jakarta sampai ada keputusan resmi pemindahan.
Putusan MK menjadi sinyal kuat bahwa proyek IKN belum sepenuhnya “final” secara administratif dan politik. Bola panas kini berada di tangan Presiden karena perpindahan ibu kota ternyata belum otomatis berlaku hanya lewat undang-undang.
Artinya, meski pembangunan IKN terus berjalan dan anggaran terus digelontorkan, Jakarta secara hukum masih menjadi pusat pemerintahan Indonesia. Situasi ini juga memperlihatkan adanya kehati-hatian negara untuk benar-benar memindahkan status ibu kota di tengah berbagai dinamika ekonomi, politik, dan kesiapan infrastruktur IKN.
Putusan MK sekaligus meredam spekulasi soal “kekosongan ibu kota”, tetapi di sisi lain membuka pertanyaan baru: kapan Presiden berani meneken Keppres pemindahan IKN secara resmi?

