Intime – Komisi II DPR menolak wacana agar pembahasan Revisi UU Pemilu diambil alih pemerintah. DPR menilai langkah tersebut justru berpotensi memperumit proses legislasi yang tengah berjalan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima menegaskan ada dua persoalan utama jika RUU Pemilu tidak lagi menjadi inisiatif DPR.
Pertama, terkait daftar inventaris masalah (DIM) yang dinilai akan menjadi lebih rumit jika disusun dari berbagai versi pemerintah dan fraksi.
“Kalau inisiatif DPR, kita cukup satu DIM, tidak terpecah-pecah,” ujar Aria, di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (13/5).
Kedua, ia menyoroti isu ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang dinilai rawan memicu perdebatan jika pembahasan tidak berada dalam satu kendali politik DPR.
“Kalau sudah ditetapkan, mau nol, empat, lima, atau tujuh persen, DPR harus satu sikap,” tegasnya.
Aria menilai keseragaman sikap DPR penting agar pembahasan RUU Pemilu tidak berlarut-larut dan tetap fokus pada substansi aturan pemilu ke depan.
Saat ini, Komisi II DPR mempercepat pembahasan dengan menyerap masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan perguruan tinggi. Pembahasan RUU Pemilu menjadi sorotan karena akan menentukan desain sistem pemilu, ambang batas parlemen, hingga aturan Pilpres dan Pilkada mendatang.

