Akbar Faizal Sentil Jokowi soal Ijazah Gibran: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat

Intime – Mantan anggota DPR RI Akbar Faizal melontarkan kritik keras kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di tengah kembali ramainya polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Akbar meminta Jokowi tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas demi mempertahankan karier politik putranya. Pesan itu disampaikan melalui akun X pribadinya pada Minggu (1/11).

“Sayangi anakmu. Tapi jangan korbankan kepentingan orang banyak, apalagi untuk jabatan setinggi Wapres. Cukup sudah,” tulis Akbar.

Ia kemudian menyampaikan penilaiannya bahwa Gibran tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Akbar juga mengaku prihatin karena menurutnya Gibran harus menanggung beban terkait kapasitas dan kelayakannya dalam menjalankan jabatan tersebut.

“Bukan hanya Gibran. Kami pun ikut tersiksa melihat penderitaan dia menanggung beban ketidakcakapan dan ketidaklayakan sebagai Wapres,” sambungnya.

Akbar bahkan meminta Jokowi mempertimbangkan putra-putri bangsa lainnya untuk menduduki jabatan tersebut.

“Pak Jokowi, anakmu tak layak. Carilah anak negeri lainnya yang pantas untuk Saudara usung jika memang bermaksud berkontribusi pada masa depan bangsa ini,” tegas Akbar.

Tak hanya menyinggung kelayakan Gibran, Akbar juga mengaitkan kritiknya dengan polemik dokumen pendidikan sang wakil presiden. Ia menyebut adanya dugaan manipulasi kewenangan dalam proses yang berkaitan dengan dokumen tersebut.

“Seluruh perangkat negara telah memutuskan ijazah anakmu hasil manipulasi kewenangan,” tulisnya.

Menurut Akbar, persoalan ijazah hanya satu bagian dari persoalan yang lebih luas. Ia menilai publik juga melihat kapasitas Gibran dalam menjalankan tugas sebagai wakil presiden.

“Sebenarnya ijazah hanya satu hal. Tapi mata kepala dan pikiran kami melihat ketidaklayakannya. Berjiwa besarlah untuk menerima realitas ini. Cukup sudah. Cukup, Pak!” pungkasnya.

Polemik dokumen pendidikan Gibran juga menjadi perhatian dalam proses hukum di lembaga peradilan.

Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.

Persyaratan tersebut tercantum dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Kemudian, pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA) disebut memutus perkara terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran yang digunakan untuk persyaratan pendaftaran Pilpres 2024.

Pemohon perkara, HM Subhan, menyatakan gugatannya dikabulkan seluruhnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini