Intime – Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Harimau Jokowi, Saiful Huda Ems, mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mundur dari jabatannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
“Sudahlah, lebih baik Gibran mundur saja, kesadaran revolusioner rakyat sudah hampir tiba,” kata Saiful melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin (2/11).
Ia juga melontarkan pernyataan bernada keras terkait perkembangan perkara tersebut. Saiful menilai Gibran tidak seharusnya mengabaikan situasi yang muncul setelah putusan MA.
“Jika mafioso Solo itu masih merasa kuat dan ingin adu kuat, tunggu saja tak seberapa lama lagi waktunya akan tiba,” ujarnya.
Adapun putusan MA yang menjadi perhatian tersebut tercatat dengan nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada 30 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan pengadilan tingkat sebelumnya, serta mengadili sendiri dengan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
Objek sengketa dalam perkara itu adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.
Dokumen tersebut berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran ke jenjang sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Putusan MA itu dinilai sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya juga menyinggung bukti pendidikan Gibran.

