Polri Dalami Keluhan Penggeledahan Pesantren Hamalatul Quran di Jateng

Intime – Polri menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah. Penggeledahan tersebut berlangsung pada 27 Oktober 2026.

Polri mengaku prihatin atas keresahan yang dirasakan para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pesantren. Keluhan itu akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, pihaknya memahami peristiwa tersebut menimbulkan rasa takut, khususnya bagi anak-anak dan perempuan yang berada di lokasi.

“Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam keterangan yang diterima, Minggu (1/11).

Johnny menjelaskan, berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan kasus itu.

Terkait keluhan pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan akan melakukan pengawasan internal, termasuk melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Peristiwa tersebut juga menjadi perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Kami mendengar kritik dan keluhan yang disampaikan masyarakat, dan kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan setiap tahapan tindakan kepolisian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Johnny.

Polda Jawa Tengah menyebut personel Polisi Wanita (Polwan) telah dilibatkan dalam kegiatan di lokasi yang ditempati santri perempuan. Mereka juga didampingi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo. Setelah proses selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Polisi juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.

Selain itu, keluhan mengenai barang-barang yang dibawa dari lokasi penggeledahan turut ditindaklanjuti. Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan setelah proses inventarisasi.

Pada tanggal yang sama, Polda Jateng juga berkomunikasi dengan tokoh agama dan pengurus Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki untuk mendengarkan aspirasi.

Johnny menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan terbuka terhadap evaluasi. Perlindungan perempuan dan anak, kata dia, tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini