Intime – Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) mengguncang legitimasi etika dan hukum Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Henri mengatakan persoalan dokumen pendidikan Gibran semakin terang setelah MA menyatakan surat keterangan (suket) yang digunakan sebagai pengganti ijazah tidak lagi diakui keberadaannya.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi. Henri menilai penerbitan suket yang dianggap tidak sah juga berpotensi diproses melalui peradilan pidana.
“Sekarang dengan putusan MA itu, pembuatan Suket yang tidak sah tersebut bisa dibawa ke pengadilan pidana. Ini akan jadi persidangan serius,” kata Henri melalui akun X miliknya, Minggu (1/11/2026).
Henri menyebut publik kini menunggu tindak lanjut atas putusan MA dan MK. Dia melihat setidaknya ada dua jalur yang menjadi perhatian, yakni langkah politik melalui DPR dan kemungkinan proses hukum pidana.
“Dengan dua keputusan lembaga yudikatif tertinggi Negeri ini yaitu MK dan MA, maka Gibran sudah runtuh landasan legitimasi etika dan hukumnya sebagai Wakil Presiden RI. Hanya persoalan politik dan prosedur formal hukum yang belum mencopot jabatan Gibran dari kursi Wapres,” ujarnya.
Dia menilai putusan kedua lembaga peradilan tersebut telah memunculkan persoalan serius terkait legitimasi Gibran. Namun, menurut Henri, masih ada prosedur politik dan hukum formal yang perlu dilalui sebelum muncul konsekuensi terhadap jabatan wakil presiden.
Henri juga menyoroti sikap para elite politik, terutama anggota DPR. Dia mempertanyakan apakah para wakil rakyat akan mengambil langkah untuk menindaklanjuti putusan MA dan MK.
“Kita lihat setelah ini, ada keberanian politik tidak dari para elit wakil rakyat menindak lanjuti putusan MK dan MA,” tandasnya.
Pernyataan Henri itu merupakan penilaian akademisi tersebut terhadap dampak putusan MA dan MK. Sementara itu, status jabatan Gibran sebagai wakil presiden tetap harus mengacu pada ketentuan konstitusi serta mekanisme hukum yang berlaku.

