Kapolri Diminta Transparan Terkait Kasus Penggerebakan Ponpes Hamalatul Qur’an

Intime – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diminta memberikan penjelasan secara terbuka terkait dugaan tindakan represif aparat kepolisian terhadap santriwati Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengatakan, personel kepolisian yang terbukti melakukan kekerasan, intimidasi, maupun pelanggaran prosedur harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Menurut Amir, kasus tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa karena menyangkut perlindungan perempuan, anak-anak, serta kehormatan lembaga pendidikan pesantren.

“Kapolri harus memberikan penjelasan secara terbuka. Apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana prosedur penggerebekan dilakukan, siapa yang memberikan perintah, dan apakah tindakan anggota di lapangan sudah sesuai dengan aturan hukum,” kata Amir, dikutip Senin (2/11).

Ia menilai, peristiwa itu menjadi ujian bagi kepemimpinan Kapolri Suyudi. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri, kata dia, bergantung pada keberanian pimpinan mengungkap fakta dan menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jangan sampai ada kesan institusi melindungi anggotanya sendiri ketika muncul dugaan tindakan represif terhadap masyarakat. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, semua pelaku harus ditindak tegas. Tidak boleh ada yang dilindungi,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an pada Kamis (29/10) dini hari. Berdasarkan kronologi yang disampaikan pengurus pesantren dan diberitakan sejumlah media, penggerebekan berlangsung sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur.

Pengurus pesantren menyebut terdapat sekitar 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah di lokasi. Mereka mengungkapkan dugaan pendobrakan pintu, pembentakan, intimidasi, hingga perlakuan kasar terhadap sejumlah santriwati.

Penggerebekan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Sukoharjo.

Namun, keterangan pihak pesantren dan kepolisian mengenai pelaksanaan penggerebekan berbeda. Karena itu, dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara objektif melalui bukti, dokumen penggeledahan, rekaman, dan keterangan saksi.

Amir mengingatkan, penggunaan kekuatan oleh polisi harus berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 yang mengatur prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pencegahan, dan kewajaran.

Ia meminta Kapolri tidak cukup menyatakan prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Masyarakat membutuhkan penjelasan dan hasil pemeriksaan yang transparan.

“Polri harus hadir memberikan perlindungan, bukan membuat masyarakat merasa terancam,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini