Intime – Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno Hudi Yusuf meminta aparat penegak hukum mengusut proses pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP), perusahaan udang olahan milik Kaesang Pangarep yang kini berstatus macet.
Menurut Hudi, apabila dalam proses pemberian kredit ditemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara, perkara tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Menurut saya, jelas ada potensi korupsi karena di sana ada kerugian negara. Oleh karena itu, semua pemegang saham harus bertanggung jawab sesuai besarnya jumlah saham dalam perusahaan,” kata Hudi di Jakarta, Kamis (9/7).
Ia mengatakan LPEI merupakan lembaga pembiayaan milik negara sehingga penggunaan dana yang disalurkan harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penyidik perlu menelusuri dasar pengambilan keputusan hingga pihak yang menyetujui pemberian kredit apabila terdapat indikasi pelanggaran.
“Harus dilihat siapa yang paling bertanggung jawab, atau atas instruksi siapa, sehingga LPEI mengeluarkan uang negara. Jika ditemukan unsur pidana, maka dugaan tindak pidana korupsi dapat diusut oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hudi juga meminta penyidik mendalami struktur kepemilikan saham PMMP. Menurutnya, seluruh pemegang saham perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai porsi kepemilikannya apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Selain itu, ia mengingatkan kemungkinan adanya pemegang saham yang hanya tercantum dalam dokumen perusahaan tanpa menyetorkan modal juga perlu diperiksa.
“Jangan sampai di dalam perusahaan tersebut ada pihak yang hanya setor nama, tetapi tidak menyetor uang. Hal itu juga perlu diperiksa,” katanya.
Berdasarkan data keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, PT Harapan Bangsa Kita yang dimiliki Kaesang Pangarep tercatat menguasai 188,24 juta saham atau sekitar 7,27 persen PMMP.
Sementara itu, kredit LPEI kepada PMMP dilaporkan mencapai US$30,71 juta atau sekitar Rp537 miliar dan kini berstatus macet. Selain itu, perusahaan juga memiliki fasilitas pinjaman dari sejumlah perbankan, termasuk Bank Permata, PT Bank SMBC Indonesia Tbk, PT Bank Maspion Indonesia Tbk, serta PT Bank Resona Perdania.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PMMP, LPEI, maupun Kaesang Pangarep terkait pernyataan Hudi Yusuf maupun status fasilitas kredit tersebut.

