Intime – Dugaan gratifikasi yang menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kini menjadi sorotan DPR. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seluruh fakta di balik perkara tersebut agar tidak memunculkan dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Desakan itu mengemuka setelah KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Selain perkara suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), penyidik juga menelusuri dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“KPK harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa ini secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Jangan sampai muncul persepsi bahwa penanganan perkara berbeda ketika menyangkut pejabat atau menteri,” kata Abdullah, Rabu (8/7).
Abdullah menilai publik berhak mengetahui secara utuh kronologi dugaan gratifikasi setelah Raja Juli Antoni mengaku Suhardiman pernah meninggalkan sebuah amplop di ruang kerjanya pada 2 Juni 2026. Amplop itu disebut langsung dikembalikan melalui ajudan, namun laporan penolakan gratifikasi baru disampaikan kepada KPK pada 3 Juli 2026, atau setelah operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kuansing berlangsung.
Menurutnya, rentang waktu tersebut merupakan bagian dari fakta yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memicu spekulasi di tengah masyarakat.
“Jangan ada ruang yang menyisakan tanda tanya, apalagi membuka peluang munculnya persepsi adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum,” tegasnya.
Abdullah meminta KPK menyampaikan perkembangan penyidikan secara transparan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Baginya, keterbukaan menjadi kunci menjaga kredibilitas lembaga antirasuah sekaligus memastikan tidak ada kesan tebang pilih dalam pemberantasan korupsi.
Ia juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi, sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat dicegah sejak dini dan tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik.
“Semua pejabat negara harus memahami aturan mengenai gratifikasi, konflik kepentingan, dan tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kekeliruan yang pada akhirnya merugikan institusi maupun menimbulkan persepsi negatif terhadap komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

