Bareskrim Jerat Sindikat Ko Erwin dengan TPPU, Lima Tersangka Dibidik dan Aset Disita

Intime – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap lima tersangka dalam sindikat narkoba Ko Erwin. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara yang mengacu pada tindak pidana asal (TPA) narkotika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil pendalaman penyidikan.

“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4).

Kelima tersangka yang dijerat TPPU adalah Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi, bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, adik kandung Ko Erwin yakni Ales Iskandar, serta mantan istri Ko Erwin, Ais Setiawati.

Sebelumnya, Bareskrim juga telah menangkap istri dan dua anak Ko Erwin terkait dugaan TPPU dari hasil peredaran narkoba. Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan, mulai dari rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, hingga berbagai dokumen penting.

Eko menegaskan, penanganan kasus narkoba kini semakin difokuskan pada penelusuran aliran dana melalui TPPU guna memutus mata rantai kejahatan.

“Intinya, penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” tegasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini