Bela Haris Azhar, LBH PP Muhammadiyah Gabung Jadi Tim Hukum

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah memastikan bergabung dengan tim hukum Direktur Lokataru, Haris Azhar. Pasalnya, telah mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka pada dirinya dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyati.

Kepala Litigasi LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, mengatakan, upaya hukum praperadilan itu penting dilakukan.

“Karena penetapan tersangka kepada kedua aktivis HAM tersebut dinilai tidak sah dan tidak sesuai Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengingat bahwa LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) sejauh ini belum pernah dimintai keterangan sebagai pelapor. Sehingga alat bukti tidaklah cukup untuk menjadikan Haris Azhar dan Fatia sebagai tersangka dan jelas kasus ini terkesan dipaksakan,” kata Gufroni dalam keterangannya, Rabu (23/3).

Dia menegaskan, dalam penanganan kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatia, penyidik Polri, kata dia, mestinya mengutamakan pendekatan restorative justice. Sebab, pasal yang disangkakan menggunakan pasal UU ITE.

“Dengan demikian penyidik tidak boleh gegabah dengan menaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan kepada penetapan tersangka. Sekalipun yang melaporkan adalah pejabat publik seperti LBP,” katanya.

Dia mengungkapkan alasan utama pengajuan praperadilan penetapan tersangka terhadap dua kliennya itu. Kata Gufroni, alasan mengajukan praperadilan adalah bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan cara efektif pihak kepolisian untuk membungkam suara-suara kritis yang kerap disampaikan para aktivis dan tokoh.

“Ada skenario pembungkaman terhadap kebebasan bersuara sekalipun apa yang disampaikan itu atas dasar hasil riset,” katanya.

Dia menambahkan, dalam beberapa kasus, banyak aktivis HAM dan pegiat antikorupsi yang dijadikan tersangka tapi kasusnya tidak pernah dilanjutkan oleh penyidik. Hal itu, kata dia, sama artinya dengan langkah untuk menyandera atau kasusnya digantung sedemikian rupa agar mereka tidak lagi bebas bersuara dan menyatakan pendapat.

“Maka gugatan praperadilan ini untuk memberi kepastian hukum bagi siapapun yang dijerat pasal pidana,” katanya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini