Dede Yusuf Sebut Usulan Capres Minimal Didukung 2 Fraksi Dibahas di Panja RUU Pemilu

Intime – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengatakan usulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) minimal mendapat dukungan dua fraksi di DPR akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Dede mengatakan pembahasan mengenai mekanisme pencalonan presiden menjadi salah satu bagian yang perlu dirumuskan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan presidential threshold.

“Kalau komisi mengikuti keputusan MK 0 persen (presidential threshold) dan mendengar masukan dari civil society agar tidak ada calon yang menumpuk semua partai dalam koalisi,” kata Dede kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9).

Menurut dia, pembahasan tersebut perlu mempertimbangkan mekanisme yang memungkinkan jumlah pasangan calon presiden tidak hanya dua.

“Jadi pastinya ada ruang batas koalisi agar peserta tidak hanya dua calon saja,” ujarnya.

Meski demikian, Dede menegaskan belum ada keputusan mengenai jumlah minimal fraksi yang harus memberikan dukungan kepada pasangan calon. Ketentuan tersebut masih akan dibahas oleh Panja RUU Pemilu.

“Soal berapa banyak nanti dalam pembahasan Panja,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Dede mengatakan Komisi II DPR saat ini mulai menyusun Panja yang akan membahas RUU Pemilu. Ia menyebut pembahasan regulasi tersebut menjadi salah satu prioritas komisinya.

“Insyaallah, sebelum reses kita mulai. Ya itu salah satu prioritas,” ujarnya.

Komisi II menargetkan pembahasan RUU Pemilu dimulai sebelum masa reses DPR pada 9 Oktober 2026.

Wacana dukungan minimal dua fraksi sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Paloh mengaku mendengar masukan agar mekanisme pencalonan presiden mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi.

“Saya mendengar ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Paloh.

Paloh menilai usulan tersebut dapat dipertimbangkan, terutama jika parliamentary threshold atau ambang batas parlemen juga ditetapkan pada angka tertentu.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini