Intime – Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) memperjuangkan penundaan pajak normal atau pemberian tax holiday bagi pelaku ekonomi kreatif yang masih dalam tahap inkubasi. Ia menilai kebijakan pajak baru berpotensi membebani startup kreatif dan menghambat pertumbuhan industri.
Putra menegaskan pemerintah harus lebih dulu menyatukan persepsi dengan Kementerian Keuangan sebelum berbicara ke pelaku usaha di lapangan.
“Langkah pertama harus ke Kementerian Keuangan dulu, biar clear. Paham dulu wujud bisnis ekraf ini seperti apa,” kata Putra dalam keterangannya, Rabu (3/6)
Ia juga meminta Kemenekraf berperan sebagai pelindung sekaligus jembatan advokasi bagi industri kreatif yang tengah merintis.
“Harus jadi perisai pelindung dan jembatan advokasi,” ujarnya.
Putra menyoroti aturan pajak baru yang dinilai langsung membebani pelaku usaha mikro dan startup kreatif karena sejak awal diwajibkan menggunakan skema pembukuan normal berbasis laba, bukan omzet.
“Tidak bisa digebyak uyah, dipukul rata seperti bisnis lain,” tegasnya.
Menurutnya, industri seperti animasi, gim, dan rumah produksi membutuhkan waktu panjang serta modal besar sebelum menghasilkan keuntungan, sehingga tidak bisa diperlakukan sama dengan sektor perdagangan konvensional.
Selain itu, DPR juga mendorong harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar struktur biaya industri kreatif termasuk riset, lisensi software, hingga honor freelancer dapat diakui sebagai biaya yang sah.
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI bersama Kemenekraf di Jakarta, Selasa (2/6), Putra menegaskan bahwa Kemenekraf harus mengambil posisi tegas sebagai “perisai pelindung” sekaligus “jembatan advokasi” bagi pelaku ekraf, khususnya yang berada di fase inkubasi.
“Dalam konteks ini saya rasa saudara Menteri harus lebih awal komunikasi dengan Kementerian Keuangan karena ketika kita datang ke asosiasi, pelaku ekraf, pemerintah itu sudah harus satu suara,” ujar Putra.

