Intime – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Heryawan mendukung usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI yang mendorong pemberian sanksi daftar hitam (blacklist) bagi pelaku politik uang agar tidak dapat mengikuti kontestasi pemilu pada periode berikutnya.
Menurut Ahmad Heryawan atau Aher, praktik politik uang merupakan ancaman serius bagi kualitas demokrasi karena dapat merusak integritas pemilu, menggerus kedaulatan rakyat, dan memicu lahirnya korupsi politik setelah proses pemilihan berlangsung.
“Politik uang adalah salah satu penyakit demokrasi yang harus dilawan bersama. Karena itu, gagasan pemberian sanksi daftar hitam bagi pelaku politik uang patut dipertimbangkan sebagai langkah memberi efek jera sekaligus menjaga kualitas demokrasi kita,” kata Aher dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/6).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum pemilu. Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut dia, revisi tersebut dapat memperkuat kewenangan pengawas pemilu sekaligus mempermudah proses pembuktian pelanggaran administrasi tanpa harus selalu memenuhi unsur pelanggaran yang bersifat masif sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini.
Selain itu, Aher mendukung pandangan Bawaslu mengenai perlunya redefinisi politik uang agar dapat menjangkau berbagai modus baru yang berkembang seiring kemajuan teknologi digital.
Ia menilai praktik politik uang saat ini tidak lagi terbatas pada pemberian uang tunai secara langsung, tetapi telah berkembang dalam bentuk transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai insentif non-tunai lainnya.
“Modus politik uang terus berkembang mengikuti perkembangan teknologi. Regulasi tidak boleh tertinggal. Definisi politik uang harus diperluas agar mencakup transaksi digital yang saat ini semakin marak digunakan dalam praktik pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Mantan Gubernur Jawa Barat itu juga menekankan pentingnya pembahasan revisi UU Pemilu secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara pemilu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga partai politik.
Menurut Aher, pemilu yang bersih merupakan fondasi utama demokrasi yang sehat. Karena itu, seluruh pihak perlu berkomitmen memperkuat integritas pemilu dan menutup setiap celah praktik politik uang.
“Kita berharap penguatan regulasi dan pengawasan pemilu ke depan mampu meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia sekaligus menghadirkan pemimpin yang lahir dari proses politik yang jujur dan bermartabat,” katanya.

