Intime – Anggota Komisi III DPR RI, Benny K. Harman, menilai kasus penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, bukan perkara pidana biasa.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan kuasa hukum korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3).
Menurut Benny, kasus tersebut memiliki dimensi politik yang lebih luas karena berpotensi menciptakan rasa takut di tengah masyarakat sipil.
“Kasus ini bukan kasus pidana biasa. Ini adalah operasi politik untuk menciptakan ketakutan di kalangan masyarakat sipil,” ujar Benny.
Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut peristiwa tersebut sebagai tindakan terorisme. Menurut Benny, ancaman dalam kasus ini tidak hanya ditujukan kepada individu, tetapi juga terhadap demokrasi.
“Yang diancam adalah demokrasi kita. Ini adalah teror terhadap demokrasi,” kata dia.
Politikus Partai Demokrat itu menyambut baik sikap tegas Presiden Prabowo yang meminta agar kasus tersebut diusut tuntas. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga legitimasi pemerintahan.
Benny juga mengingatkan adanya potensi pihak-pihak tertentu yang ingin mendelegitimasi pemerintahan Presiden melalui peristiwa tersebut. Karena itu, ia menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari aparat penegak hukum.
Ia mempertanyakan kesiapan institusi kepolisian dalam menuntaskan kasus tersebut, baik dari sisi kemampuan maupun dukungan sarana dan prasarana.
Lebih lanjut, Benny mendukung usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) oleh Presiden. Menurut dia, tim independen tersebut diperlukan untuk memastikan pengungkapan kasus berjalan transparan dan kredibel.
“Pembentukan TGPF penting untuk menguji komitmen Presiden dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan TGPF juga dapat menjawab berbagai tudingan yang berkembang di masyarakat, termasuk dugaan keterlibatan negara dalam peristiwa tersebut.
Benny menegaskan, proses hukum tetap harus berjalan di kepolisian, namun pembentukan TGPF dinilai penting sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap penanganan kasus.

