Intime – Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, memastikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis segera masuk tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kedua Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Ranperda tentang Pembangunan Keluarga.
Keputusan itu diambil usai Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta yang membahas laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Senin (18/5).
Khoirudin menegaskan, Ranperda RPPLH disusun untuk menjawab persoalan lingkungan di Jakarta yang semakin kompleks seiring laju pembangunan kota.
“Perda ini lahir karena memang ada kebutuhan di lapangan terhadap lingkungan,” kata Khoirudin.
Menurutnya, regulasi tersebut akan memperjelas hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup di Jakarta.
“Kita ingin memastikan ada hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, bernegara, untuk warga Jakarta, baik pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan, regulasi yang disusun DPRD tidak boleh berhenti sebatas administrasi, tetapi harus bisa dijalankan secara nyata.
“Perda yang kita buat ini harus mengarah kepada eksekusi,” tegasnya.
Selain isu lingkungan, DPRD DKI juga mendorong penguatan ketahanan keluarga melalui Ranperda Pembangunan Keluarga. Khoirudin menyebut keluarga merupakan fondasi utama dalam pembangunan masyarakat.
“Karena keluarga adalah inti dari masyarakat,” ucap dia.
Melalui perda tersebut, DPRD ingin menghadirkan kepastian perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga. “Bisa dijamin, bisa dijaga,” tandasnya.

