DPR Sebut RUU Perampasan Aset Masih Dikaji, Minta Pembahasan Tak Tergesa-gesa

Intime – Komisi III DPR RI masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini, DPR masih mendalami berbagai persoalan dan masukan dari pemangku kepentingan melalui rapat dengar pendapat (RDP).

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan tahapan tersebut penting sebelum substansi RUU dirumuskan lebih lanjut.

“RUU ini strategis dan penting, sehingga tidak mungkin disusun dengan mengabaikan transparansi dan partisipasi publik,” kata Abdullah kepada awak media, Rabu (2/9).

Politikus PKB itu menjelaskan Komisi III saat ini masih melakukan pemetaan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan perampasan aset.

Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa substansi RUU Perampasan Aset masih dikaji dan belum masuk pada tahap akhir penyusunan.

“Saat ini yang perlu dipahami bersama ialah DPR sedang belanja masalah melalui rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mendalami berbagai persoalan terkait RUU ini,” ujarnya.

Abdullah menilai proses mendengarkan masukan dari berbagai pihak diperlukan agar RUU Perampasan Aset memiliki landasan yang kuat dan mampu menjawab persoalan secara menyeluruh.

Dia juga mengingatkan pembentukan undang-undang tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar norma yang nantinya disepakati tidak justru menimbulkan masalah baru ketika diterapkan.

“Untuk menghasilkan RUU yang berkualitas, Komisi III wajib menyusunnya dengan cermat dan tidak tergesa-gesa,” tegas Abdullah.

Dia memastikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset tetap mengedepankan transparansi dan partisipasi publik. Masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan akan menjadi bagian dari proses pendalaman yang dilakukan Komisi III.

Abdullah menyebut RUU Perampasan Aset memiliki posisi strategis karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, menurut dia, pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan hati-hati.

Politikus PKB tersebut menegaskan Komisi III tidak ingin mengejar kecepatan pembahasan dengan mengorbankan kualitas regulasi.

“Tentu pembahasan RUU Perampasan Aset yang terkait dengan hajat hidup banyak masyarakat harus dilakukan secara transparan,” pungkasnya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini