Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua penyelenggara negara berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transaksi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (PT TPL) dengan perusahaan afiliasi.
Keduanya merupakan Supervisor Pemeriksaan Pajak yang diduga terlibat dalam pemeriksaan pajak PT TPL. BP menangani pemeriksaan untuk tahun pajak 2020 dan 2023, sedangkan SR menangani pemeriksaan tahun pajak 2024.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi nilai dan klasifikasi produk pulp dalam transaksi ekspor maupun penjualan lokal.
Dalam transaksi ekspor sejak 2008 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan produknya sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Padahal, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, produk tersebut diduga merupakan Dissolving Pulp.
“Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code untuk ekspornya sudah berubah,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (12/8).
Perubahan klasifikasi dan HS Code tersebut diduga membuat nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya. Pola serupa juga diduga terjadi dalam penjualan lokal pada periode 2018 hingga 2025 kepada perusahaan afiliasi PT AP dan PT R.
Menurut penyidik, produk yang dilaporkan sebagai High Alfa Pulp tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp. Kondisi itu diduga berdampak pada berkurangnya kewajiban pajak perusahaan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Dalam perkara ini, penyidik menduga BP dan SR tidak menjalankan fungsi pengawasan pemeriksaan pajak sebagaimana mestinya. Keduanya diduga tidak mendasarkan telaah terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Audit Program yang telah disusun.
BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL terkait pelaksanaan pemeriksaan pajak tersebut.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 111 saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Kejagung juga telah melakukan ekspose bersama ahli terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
Namun, hingga kini nilai pasti kerugian negara belum ditetapkan karena masih dihitung oleh tim auditor BPKP.
BP dan SR dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung masih mendalami aliran uang, mekanisme transaksi dengan perusahaan afiliasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam konstruksi perkara tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan. Status tersangka BP dan SR juga masih merupakan bagian dari proses hukum yang pembuktiannya akan diuji di persidangan.

