Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, KPK Sita 1,3 Kg Emas dan Uang Rp 100 Juta

Intime – KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pajak Pratama (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Terbaru, penyidik menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai Rp 100 juta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti tersebut telah diamankan penyidik untuk didalami kaitannya dengan perkara.

“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah pemeriksa pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp 100 juta,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/8).

Selain rumah pemeriksa pajak di Malang, penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Pajak Surakarta. Penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain yang berada di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.

Budi mengatakan penyidik menemukan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari lokasi-lokasi tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut,” ujarnya.

Barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan itu selanjutnya dibawa penyidik untuk dianalisis. KPK akan mendalami keterkaitannya dengan konstruksi perkara.

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Bandung dan Tangerang. Dari penggeledahan di Bandung, penyidik menyita uang tunai 110.000 dollar AS.

“Temuan ini tentu juga masih akan didalami dianalisis, ditelaah oleh penyidik kaitannya dengan konstruksi perkara,” kata Budi, Rabu (5/8).

Kemudian, penggeledahan di Tangerang dilakukan terhadap dua rumah pegawai Ditjen Pajak. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai 40.000 dollar AS atau sekitar Rp 700 juta lebih.

Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK menerbitkan tiga sprindik baru. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan sprindik tersebut berkaitan dengan pemberian kepada pejabat negara, penerimaan, dan TPPU.

Kasus ini berawal ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan restitusi PPN lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal mencapai Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka. Dia ditangkap dalam OTT KPK pada 4 Februari 2026.

Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:

1. Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin

2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini