Intime – Nama Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, disebut dalam persidangan dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Ali disebut mengetahui pemberian uang Rp175 juta yang dititipkan Kepala Desa Kayen, Agus Riyanto, kepada Kepala Desa Slungkep, Agus Susanto.
Nama Ali Badruddin muncul dalam sidang ke-16 perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Keterangan itu disampaikan Agus Susanto saat dihadirkan sebagai saksi. Ia mengatakan, sekitar 10 hari sebelum OTT KPK, Agus Riyanto datang ke rumahnya dan menitipkan uang yang berkaitan dengan proses pengisian perangkat desa.
“Sekitar 10 hari sebelum OTT KPK Pak Agus Riyanto datang ke rumah saya,” kata Agus Susanto dalam persidangan.
Menurut Agus, saat menyerahkan uang, Agus Riyanto menyebut dirinya masih membutuhkan proses pengisian perangkat desa tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pemberian uang itu telah mendapat izin dan sepengetahuan Ketua DPRD Pati.
“Saya sudah seizin dan sepengetahuan Ketua DPRD,” ujar Agus Susanto menirukan ucapan Agus Riyanto.
Agus Susanto kemudian menerima uang titipan tersebut senilai Rp175 juta dan menyimpannya di rumah. Setelah OTT KPK, uang tersebut diambil kembali dan disebut telah dikembalikan.
Dalam persidangan, Agus juga mengungkap bahwa sebelumnya rencana pengisian perangkat desa sempat dihentikan setelah dirinya mendapat informasi mengenai adanya pungutan uang.
Sudewo: Pemberian Uang Disebut Atas Inisiatif Kepala Desa
Usai persidangan, Sudewo turut menanggapi soal pemberian uang tersebut. Ia menyebut pemberian uang dilakukan atas inisiatif Kepala Desa Kayen dan mengaitkannya dengan pengetahuan Ketua DPRD Pati.
“Jadi begini, Kepala Desa Kayen itu memberikan uang kepada Kepala Desa Slungkep itu atas inisiatifnya dia sendiri dan seizin sepengetahuan Ketua DPRD, katanya,” kata Sudewo.
Keterangan Sudewo tersebut sejalan dengan kesaksian Agus Susanto yang menyebut adanya pernyataan dari Agus Riyanto bahwa pemberian uang telah seizin dan sepengetahuan Ali Badruddin.
Namun, penyebutan nama Ali Badruddin dalam persidangan masih sebatas keterangan saksi dan pernyataan terdakwa. Hal itu tidak serta-merta membuktikan keterlibatan pidana Ali Badruddin dalam perkara tersebut.

