Intime – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah dinilai berjalan tanpa sistem yang matang dan berpotensi menimbulkan masalah yang lebih besar jika terus dipaksakan dalam skala nasional.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menegaskan bahwa pemerintah perlu menghentikan sementara pelaksanaan MBG untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola, kapasitas pelaksana, hingga dampak fiskalnya.
“MBG perlu dihentikan sementara untuk evaluasi total. Ini bukan menolak perbaikan gizi anak, tetapi memastikan program yang menyangkut kesehatan anak dan ratusan triliun rupiah uang publik tidak berjalan dengan fondasi yang rapuh,” kata Achmad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Intime, Jumat (12/6).
Menurutnya, tujuan memperbaiki gizi anak memang tidak dapat diperdebatkan. Namun, pelaksanaan program harus didukung kesiapan kelembagaan dan sistem pengawasan yang memadai.
Ia menyoroti data Ombudsman RI yang menunjukkan target penerima manfaat MBG mencapai 82,9 juta orang dengan anggaran Rp71 triliun pada 2025. Namun hingga September 2025, baru sekitar 26,7 persen Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi.
“Kesenjangan antara target dan kapasitas pelaksana menunjukkan perencanaan yang terlalu ambisius tetapi tidak sesuai dengan kesiapan di lapangan,” ujarnya.
Achmad juga mengingatkan bahwa berbagai kasus keracunan yang diduga terkait MBG tidak bisa lagi dianggap sebagai insiden terpisah. Berdasarkan data yang dikutip dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, sedikitnya 33.626 pelajar mengalami keracunan yang diduga berkaitan dengan program tersebut sejak awal 2025 hingga April 2026.
“Ketika kasus keracunan terjadi berulang di berbagai daerah, persoalannya bukan lagi pada satu dapur atau satu petugas. Yang bermasalah adalah sistemnya,” tegasnya.
Ia menilai target produksi sekitar 3.000 porsi makanan per hari di setiap SPPG terlalu besar bagi unit yang baru dibentuk. Menurutnya, pemerintah seharusnya memulai dari kapasitas yang lebih kecil dan melakukan evaluasi bertahap sebelum memperluas cakupan program.
Selain persoalan teknis, Achmad menyoroti temuan Ombudsman terkait potensi maladministrasi, mulai dari penundaan proses verifikasi mitra, dugaan konflik kepentingan, hingga ketidaksesuaian pengadaan bahan pangan.
“Temuan tersebut menunjukkan pengawasan MBG masih reaktif, belum terintegrasi, dan belum berbasis data yang kuat,” katanya.
Dari sisi fiskal, Achmad menilai pemerintah harus memberikan penjelasan yang lebih transparan terkait rencana anggaran MBG pada 2026 yang mencapai Rp248 triliun dari total pagu Badan Gizi Nasional sebesar Rp268 triliun.
“Anggaran besar bukan ukuran keberhasilan. Justru semakin besar anggaran, semakin tinggi tuntutan akuntabilitas, efektivitas, dan transparansinya,” ujar Achmad.
Ia mempertanyakan pengorbanan fiskal yang harus dilakukan pemerintah untuk membiayai program tersebut, termasuk dampaknya terhadap belanja pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan ruang fiskal negara.
Achmad juga mengingatkan adanya peringatan dari sejumlah lembaga pengawas mengenai risiko korupsi dalam pelaksanaan MBG karena besarnya anggaran dan luasnya rantai pasok yang terlibat.
“Pemerintah terkesan memperbesar skala program lebih dulu, lalu membenahi tata kelolanya setelah masalah muncul. Dalam kebijakan publik, pola seperti ini sangat berbahaya, terutama ketika menyangkut makanan anak dan uang negara,” pungkasnya.

