Intime – Rencana pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar nol persen hingga 50 tahun dalam Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menuai sorotan. Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan kedaulatan fiskal hanya demi mengejar investasi yang masih bersifat proyeksi.
“Indonesia membutuhkan pusat keuangan yang kompetitif, tetapi tidak boleh membangunnya dengan menyerahkan kedaulatan pajak selama 50 tahun. Investasi berkualitas lahir dari kepastian hukum, tata kelola yang baik, infrastruktur, dan SDM unggul, bukan semata-mata karena pajak nol persen,” kata Achmad dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Menurutnya, insentif pajak yang sangat panjang berpotensi menciptakan ketimpangan perlakuan antara perusahaan di kawasan PFII dan pelaku usaha di luar kawasan yang tetap menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh.
Ia juga mempertanyakan dasar pemberian insentif tersebut karena proyeksi investasi sebesar Rp300 triliun hingga Rp500 triliun yang disampaikan pemerintah masih berupa estimasi awal dan belum menjadi komitmen investasi yang mengikat.
“Negara sedang mempertimbangkan konsesi pajak yang nyata untuk mengejar manfaat yang masih berupa perkiraan. Yang dibutuhkan bukan sekadar arus modal masuk, melainkan investasi yang menciptakan lapangan kerja, transfer teknologi, nilai tambah, dan penerimaan negara,” ujarnya.
Achmad mengingatkan, tanpa pengawasan yang ketat, PFII berpotensi menjadi kawasan yang dimanfaatkan untuk memindahkan laba atau transaksi administratif tanpa menghadirkan aktivitas ekonomi riil di Indonesia.
“PFII jangan sampai berubah menjadi tax haven. Fasilitas pajak harus berbasis kinerja, dievaluasi secara berkala, dan dapat dicabut jika perusahaan tidak memenuhi komitmen investasi maupun hanya memindahkan keuntungan ke kawasan khusus,” tegasnya.
Ia menilai pemerintah dan DPR perlu membuka secara transparan kajian dampak fiskal, penerima manfaat, serta mekanisme pengawasan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Menurutnya, pusat finansial internasional hanya akan berhasil jika dibangun di atas fondasi kepastian hukum, institusi yang kredibel, dan tata kelola yang kuat.
“Kepercayaan investor tidak lahir dari pajak nol persen, tetapi dari aturan yang adil dan bukti bahwa investasi benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional dan masyarakat,” pungkas Achmad.

