Intime – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah mengevaluasi total pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dia juga mendesak pemberian sanksi keras hingga penegakan hukum terhadap SPPG atau pihak yang terbukti lalai.
Desakan itu muncul setelah dugaan keracunan MBG kembali terjadi di sejumlah daerah dalam beberapa hari terakhir.
“Kalau kejadian keracunan seperti ini terus berulang, tentu tidak cukup hanya ditangani kasus per kasus. Harus ada evaluasi dan koreksi yang mendasar dari hulu sampai hilir, juga pemberian sanksi keras dan penegakan hukum yang tegas,” kata HNW dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).
HNW menilai persoalan tersebut tak bisa dianggap sepele karena penerima MBG merupakan anak-anak sekolah dan santri.
Dia menyoroti dugaan keracunan 566 santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam Sidoarjo, 752 murid dan 25 guru SMAN 1 Lasem Rembang, 152 siswa di Tana Toraja, serta 181 siswa hingga guru di Agam. Kasus serupa juga disebut terjadi di Klaten dan Nganjuk.
Khusus kasus Sidoarjo, Kepala BGN Sudaryono menyebut penyebabnya berkaitan dengan kelalaian petugas SPPG dalam sistem dan waktu distribusi makanan.
“Jika memang benar kelalaiannya di SPPG sebagaimana dinyatakan oleh Ketua BGN, dan bukan pihak pesantren atau penerima manfaat sebagaimana dinyatakan para santri, maka harus ada sanksi keras dan hukuman tegas yang menjerakan,” ujar HNW.
HNW juga menyoroti data JPPI. Pada Agustus 2026 tercatat 3.079 korban, sedangkan secara kumulatif sejak Januari hingga Agustus mencapai 15.735 korban.
Dia turut mengutip survei Poltracking Juli 2026 yang menunjukkan 44,6 persen responden menginginkan MBG tidak dilanjutkan. Selain itu, survei Indikator Politik Indonesia pada Juli 2026 menyebut 41,7 persen anak disebut sering membuang makanan MBG.
Menurut HNW, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh.
“Maka berdasarkan aspirasi publik dan kondisi keracunan serta keterbuangan tersebut, demi perlindungan keselamatan anak-anak dan terlaksananya dengan benar program MBG, maka program MBG sudah seharusnya dievaluasi total, bahkan bila diperlukan agar dihentikan sementara selama proses evaluasi total itu,” tegasnya.
HNW menegaskan keselamatan anak harus menjadi prioritas. Dia merujuk Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

