ELSAM dan FITRA Desak DPR Panggil Polri soal Dugaan Penyadapan Ilegal

Intime – ELSAM dan Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah memanggil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjelaskan mekanisme penyadapan yang selama ini diterapkan.

Pemanggilan tersebut dinilai penting untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola penyadapan, menyusul terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah politisi, organisasi masyarakat sipil, hingga insan pers.

Peneliti FITRA, Gurnadi Ridwan, mengatakan DPR harus memastikan seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan penyadapan bekerja berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Menurut dia, kewenangan penyadapan tidak boleh digunakan untuk mengawasi, mengintimidasi, atau membungkam masyarakat sipil maupun pihak yang memiliki pandangan politik berbeda.

“DPR RI memastikan seluruh lembaga negara yang memiliki kewenangan penyadapan tunduk pada prinsip legality, necessity, proportionality dan accountability serta tidak digunakan untuk mengawasi atau mengintimidasi masyarakat sipil atau pihak-pihak yang memiliki pandangan politik yang berbeda,” kata Gurnadi dalam keterangan pers bersama ELSAM, Rabu (4/11).

Gurnadi juga mendesak DPR dan pemerintah mempercepat pembentukan Undang-Undang Penyadapan sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP baru. Regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kerangka hukum yang komprehensif dan seragam bagi seluruh lembaga yang memiliki kewenangan penyadapan.

Dia menilai, undang-undang itu harus mengatur batas kewenangan, prosedur dan mekanisme otorisasi, pengawasan independen, serta mekanisme pengaduan dan pemulihan hak korban penyadapan sewenang-wenang.

Selain itu, Gurnadi mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memantau dan menyelidiki dugaan pelanggaran hak atas privasi. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diminta memastikan pertanggungjawaban kelembagaan dan menyusun rekomendasi perbaikan tata kelola teknologi pengawasan di lingkungan Polri.

Gurnadi turut meminta Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan, termasuk mengungkap pihak yang terlibat, rantai komando, target penyadapan, serta pihak yang mengakses data hasil penyadapan.

“Kepolisian juga harus memulihkan dan mengamankan seluruh bukti elektronik yang telah dihapus melalui pemeriksaan forensik digital serta mencegah penyalahgunaan lebih lanjut atas data yang diperoleh secara ilegal,” ujarnya.

Dia menambahkan, Polri perlu memberitahukan kepada korban penyadapan tanpa dasar hukum yang sah dan menyediakan akses pemulihan hak privasi mereka.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini