Intime – Politikus Partai Demokrat, Yan Harahap, menilai dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan pers merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang serius.
Yan mengatakan, apabila dugaan tersebut terbukti, perkara penyadapan itu tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa. Menurut dia, tindakan tersebut menyangkut penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.
“Jika benar penyadapan ilegal menyasar Presiden, pejabat negara, pimpinan partai politik, insan pers, hingga masyarakat sipil, ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang serius,” kata Yan melalui akun X pribadinya, Rabu (4/11).
Yan juga mempertanyakan dugaan keterlibatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam operasi penyadapan tersebut. Dia meminta pengusutan perkara mengungkap siapa pihak yang memberikan perintah dan apa kepentingan di balik tindakan itu.
“Pertanyaannya sederhana: siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan apa, dan siapa sesungguhnya berada di balik operasi ini?” ujarnya.
Menurut Yan, penyelidikan tidak boleh hanya menyasar operator yang diduga melakukan penyadapan di lapangan. Polri harus menelusuri seluruh rantai komando hingga mengungkap pihak yang diduga menjadi aktor intelektual.
Dia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah atau memperoleh keuntungan dari hasil penyadapan tersebut.
“Termasuk siapa pun yang diduga memberi perintah atau ‘mendapatkan keuntungan’ dari hasil operasi tersebut,” kata Yan.
Lebih lanjut, Yan mengingatkan bahwa negara tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memata-matai masyarakat ataupun melindungi kepentingan kekuasaan tertentu.
Dia menegaskan, seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik penyadapan ilegal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum tanpa terkecuali.
“Jangan berhenti pada siapa yang menyadap. Publik berhak tahu: atas perintah siapa,” tuturnya.
Sebelumnya, Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. Kasus tersebut juga diduga berkaitan dengan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, politisi, media, dan LSM.
Tiga nama yang disebut dalam bahan perkara tersebut adalah Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Namun, seluruh dugaan keterlibatan mereka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

