PDIP Sebut Penyadapan Presiden Prabowo Bentuk Abuse of Power, Desak Polri Usut Tuntas

Intime – Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Andreas Hugo Pareira, menilai dugaan tindakan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah politikus, hingga insan pers yang diduga melibatkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang berpotensi melanggar undang-undang.

“Penyadapan terhadap presiden, politisi hingga media ini oleh oknum perwira tinggi kepolisian, bahkan oleh mantan orang nomor satu di kepolisian, menunjukkan bahwa, telah terjadi abuse of power yang melanggar UU,” tegas Andreas kepada wartawan, Rabu (4/11).

Andreas menjelaskan, apabila dugaan perbuatan tersebut terbukti di muka hukum, praktik penyadapan terlarang itu berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Penyadapan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bahkan, menurut dia, pelanggaran tersebut dapat berkembang luas ke ranah hukum pidana lain dengan ancaman sanksi yang lebih berat jika motif di baliknya terungkap terang.

“Apabila motifnya menjadi terbuka,” ujar anggota parlemen dari partai berlambang banteng moncong putih tersebut menambahkan.

Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI ini menduga bahwa terungkapnya skandal penyadapan ini mengindikasikan adanya perpecahan atau perkubuan di tingkat lingkaran elite politik nasional. Ia menilai perseteruan serta konfrontasi di antara kelompok-kelompok kepentingan tersebut tampak semakin mengeras di ruang publik.

“Namun, motif yang melatarbelakangi peristiwa ini belum jelas,” kata Andreas.

Oleh sebab itu, Andreas berharap Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dapat menangani persoalan krusial ini secara serius, transparan, dan penuh tanggung jawab. Pihak kepolisian diminta tidak sekadar memeriksa jajaran perwira yang terlibat secara teknis di lapangan, tetapi wajib membongkar aktor utama di balik perintah penyadapan tersebut.

Andreas menegaskan pentingnya menelusuri siapa pihak pengambil keputusan yang memberi instruksi sekaligus menjadi konsumen akhir atau user dari informasi rahasia yang dihimpun melalui aktivitas ilegal tersebut.

“Kita harap pihak kepolisian serius dan bertanggung jawab memeriksa petinggi-petingginya. Perlu diketahui siapa user dari info-info yang disadap,” pungkas Andreas menandaskan keterangannya.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini