Harta Jenderal Listyo Sigit Prabowo Naik 65,62 Persen dalam Empat Tahun

Intime – Harta kekayaan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo tercatat meningkat Rp 6,08 miliar dalam empat tahun. Berdasarkan perbandingan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2021 dan 2025, kenaikannya mencapai 65,62 persen.

Dalam laporan kekayaan 2025, total harta Listyo tercatat sebesar Rp 15.344.596.369. Angka tersebut meningkat dibandingkan laporan 2021 yang mencapai Rp 9.264.735.000.

Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar Rp 6.079.861.369 selama periode tersebut.

Komponen yang mengalami kenaikan paling besar adalah kas dan setara kas. Pada 2021, Listyo melaporkan kas sebesar Rp 1.469.735.000. Jumlah itu kemudian meningkat menjadi Rp 7.329.596.369 pada laporan 2025.

Artinya, ada penambahan sekitar Rp 5,86 miliar atau 398,70 persen pada komponen tersebut.

Sementara itu, nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan tidak mengalami perubahan, yakni Rp 6,15 miliar. Aset properti tersebut terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan di Semarang senilai Rp 1,65 miliar, Tangerang Rp 1 miliar, dan Jakarta Timur Rp 3,5 miliar.

Seluruh tanah dan bangunan itu tercatat sebagai hasil sendiri.

Untuk alat transportasi dan mesin, Listyo melaporkan nilai yang sama pada kedua periode, yaitu Rp 670 juta. Aset tersebut berupa dua unit Toyota Fortuner. Mobil tahun 2018 dilaporkan senilai Rp 320 juta, sedangkan keluaran 2019 senilai Rp 350 juta.

Harta bergerak lainnya juga mengalami peningkatan. Pada 2021 nilainya Rp 975 juta, kemudian menjadi Rp 1,195 miliar pada 2025. Ada kenaikan Rp 220 juta atau 22,56 persen.

Dalam laporan itu, Listyo tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga dan harta lainnya. Dia juga melaporkan tidak memiliki utang.

Kenaikan kekayaan tersebut menjadi sorotan di tengah perkara hukum yang menjerat Listyo. Dia disebut sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).

Selain Listyo, dua nama lain yang disebut dalam perkara tersebut adalah Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini