Intime – Pemerintah resmi memperketat skema pajak bagi pelaku usaha kecil dengan memperluas daftar profesi yang tak lagi bisa menikmati fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.
Kebijakan ini menjadi sorotan karena secara langsung menyentuh para pembuat konten digital, mulai dari influencer, selebgram, YouTuber, blogger, hingga vlogger. Dengan aturan baru ini, skema pajak ringan yang selama ini dinikmati sebagian kreator konten dipastikan tidak lagi berlaku bagi kelompok profesi tersebut.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022, yang mulai berlaku sejak 22 April 2026.
Dalam aturan terbaru, fasilitas PPh final 0,5% hanya dibatasi untuk wajib pajak orang pribadi tertentu serta badan berbentuk perseroan perorangan dan koperasi, dengan syarat omzet maksimal tetap Rp4,8 miliar per tahun.
“Wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk perseroan yang didirikan oleh satu orang dan koperasi,” demikian bunyi Pasal 57 ayat (1) PP 20/2026.
Perubahan paling mencolok terjadi pada perluasan daftar profesi yang tidak lagi berhak menikmati fasilitas tersebut. Dalam Pasal 56 ayat (4), pemerintah secara eksplisit memasukkan profesi kreator konten digital ke dalam kelompok yang dikecualikan dari tarif final 0,5%.
Artinya, influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga kreator digital lainnya kini masuk kategori yang akan dikenakan skema pajak normal. Tidak hanya itu, seniman seperti pemahat dan pelukis juga turut terdampak kebijakan ini.
Sebelumnya, pengecualian dalam PP 55/2022 hanya mencakup profesi hiburan konvensional seperti musisi, penyanyi, pelawak, model, hingga bintang film dan kru produksi.
Tak berhenti di sektor kreatif, pemerintah juga memperluas kategori tenaga ahli yang tidak lagi bisa memanfaatkan insentif pajak UMKM, termasuk pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, hingga aktuaris, serta ditambah frasa “tenaga ahli sejenis lainnya”.
Perubahan serupa juga terjadi pada kelompok pengajar, pelatih, penceramah, peneliti, hingga penerjemah, yang kini turut diperluas cakupannya dalam aturan baru.
Selain itu, individu yang menjalankan fungsi perantara atau pencari pelanggan juga ikut masuk daftar pengecualian.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas pajak UMKM akan lebih difokuskan pada pelaku usaha kecil produktif, sekaligus mempersempit ruang pemanfaatan skema tarif final bagi profesi dengan karakter penghasilan tertentu.

