Intime – Kesaksian para saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang dinilai belum menunjukkan keterlibatan langsung Bupati Pati nonaktif Sudewo. Kuasa hukum terdakwa menegaskan tidak ada satu pun saksi yang menyatakan mengetahui adanya perintah dari Sudewo maupun aliran uang kepada kliennya.
Isi:
Kuasa hukum Sudewo, Indra Perbawa, mengatakan keterangan para kepala desa dan calon perangkat desa justru memperlihatkan bahwa informasi yang mengaitkan nama Sudewo hanya berasal dari cerita pihak lain, bukan berdasarkan pengetahuan langsung para saksi.
“Dua kepala desa itu juga tidak tahu apakah itu benar perintah Pak Sudewo atau bukan. Itu hanya informasi dari Sumarjono dan Sukarjan, jadi informasinya jelas terputus,” kata Indra usai sidang, Rabu (5/8).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo, Kepala Desa Boto Jebul Lukito, serta tiga calon perangkat desa, yakni Ahmad Wiroto, Suparmin, dan Suyono.
Dasar Wibowo mengaku mengetahui adanya pengisian perangkat desa dari pertemuan yang dipimpin Sumarjono dan Sukarjan. Ia kemudian menawarkan kesempatan tersebut kepada tiga warganya setelah mendengar adanya permintaan setoran Rp165 juta. Namun, Dasar mengakui tidak pernah mengonfirmasi langsung kepada Sudewo mengenai informasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Boto, Jebul Lukito, justru menyatakan menolak mengikuti mekanisme tersebut karena adanya permintaan uang.
“Saya tidak ikut karena ada nominalnya itu,” ujarnya di persidangan.
Menurut Indra, keterangan para calon perangkat desa juga tidak membuktikan adanya aliran dana kepada Sudewo maupun tujuan akhir dari uang yang diserahkan.
“Perangkat desa juga tidak tahu uang itu diserahkan untuk apa, kemudian jatuhnya ke mana dan sebagainya,” katanya.
Pihaknya juga menilai unsur paksaan sebagaimana didakwakan jaksa belum terbukti. Berdasarkan keterangan saksi, keputusan mengikuti seleksi dengan menyetor uang merupakan pilihan masing-masing calon peserta.
“Apa pilihannya kalau perangkat desa itu tidak memberikan uang? Ya tidak jadi perangkat desa juga tidak apa-apa. Jadi unsur keterpaksaan itu tidak ada,” tegas Indra.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim menghadirkan saksi-saksi yang selama ini kerap disebut dalam persidangan, tetapi belum pernah diperiksa oleh jaksa. Di antaranya Camat Jaken Tri Agung dan Ketua DPRD Pati Ali Badruddin.
Sementara itu, Sudewo menilai keterangan para saksi justru memperjelas bahwa bupati tidak memiliki kewenangan menentukan kelulusan perangkat desa.
“Kesaksian tadi sudah jelas bahwa kepala desa menyampaikan bupati tidak punya kewenangan menentukan lulus atau tidak. Bupati hanya memberikan izin penyelenggaraan berdasarkan usulan desa melalui camat dan Dinas Permades,” ujar Sudewo.
Ia menjelaskan, kelulusan perangkat desa ditentukan berdasarkan hasil ujian, sedangkan kewenangan bupati hanya sebatas memberikan izin pelaksanaan pengisian jabatan setelah adanya usulan dari pemerintah desa.
Menanggapi penyebutan nama Sumarjono dan Sukarjan sebagai orang dekatnya, Sudewo menegaskan keduanya hanya dikenal sebagai pendukung saat Pilkada dan tidak memiliki kaitan dengan proses pengisian perangkat desa.
“Yang lulus tetap yang memperoleh nilai tertinggi. Bupati tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang lulus,” tegasnya.

