spot_img

Gelora Tolak Ambang Batas DPRD, Anis Matta: Sudah Tak Ada Alasan Pertahankan Threshold

Intime – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta menegaskan partainya menolak wacana penerapan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold hingga ke tingkat DPRD provinsi maupun kabupaten/kota dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Menurut Anis, Partai Gelora justru memperjuangkan penghapusan seluruh bentuk ambang batas politik, baik untuk DPR RI maupun DPRD. Ia menilai tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ketentuan tersebut setelah Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold.

“Partai Gelora secara prinsip memperjuangkan dihapuskannya segala bentuk threshold, baik untuk pusat maupun untuk daerah, sebagaimana threshold untuk pilpres sudah dihapus,” kata Anis, Kamis (18/6).

Anis berpandangan perluasan ambang batas hingga tingkat daerah berpotensi mempersempit ruang representasi politik masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi yang lebih inklusif.

Wakil Menteri Luar Negeri itu mengatakan saat ini Partai Gelora masih berkomunikasi dengan sejumlah partai politik terkait pembahasan revisi UU Pemilu.

Ia menilai reformasi politik seharusnya diarahkan untuk memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat dalam menentukan wakilnya, tanpa dibatasi ketentuan yang berpotensi menghilangkan suara pemilih.

“Saya tidak melihat sekarang masih ada alasan untuk mempertahankan ambang batas untuk partai politik di Senayan,” ujarnya.

Anis juga menilai keberadaan ambang batas menyebabkan biaya politik menjadi semakin mahal. Sebab, suara sisa dari partai yang tidak memenuhi ambang batas berpotensi dimanfaatkan partai-partai besar.

“Ini tidak adil untuk diberlakukan kepada semua partai politik setelah kita menghapus ambang batas untuk presiden,” katanya.

Menurut dia, penghapusan seluruh threshold tidak semata-mata demi kepentingan Partai Gelora memperoleh kursi di parlemen, melainkan untuk menghilangkan hambatan partisipasi politik sekaligus menekan biaya politik.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar ambang batas parlemen tak hanya berlaku untuk DPR RI, tetapi juga diterapkan di DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Doli mengusulkan ambang batas 4-6 persen untuk DPR RI, 4 persen bagi DPRD provinsi, serta 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk memperkuat konsolidasi partai politik dan efektivitas pemerintahan.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini