spot_img

KPK Sebut Maktour Raup Rp 27,8 Miliar dari Kuota Haji, Bosnya Pilih Bungkam

Intime – Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), irit bicara usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama lebih dari tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Fuad bahkan tertawa saat ditanya soal dugaan keuntungan tidak sah senilai Rp 27,8 miliar yang disebut diperoleh Maktour.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026), sejak pukul 07.30 WIB hingga sekitar pukul 14.45 WIB.

Saat dicecar mengenai dugaan illegal gain Rp 27,8 miliar yang diungkap KPK, Fuad tak memberikan jawaban jelas.

“Hahaha,” ujar Fuad sambil tertawa.

Fuad juga menghindari pertanyaan terkait Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang telah berstatus tersangka.

“Itu kata kamu,” kata Fuad kepada wartawan.

Ketika dijelaskan bahwa informasi tersebut berasal dari KPK, Fuad memilih menunda pembahasan.

“Ya nanti saja, ya biar nanti,” ujarnya.

Fuad menegaskan dirinya telah memenuhi kewajiban sebagai saksi.

“Saya memenuhi tanggung jawab saya untuk memberikan kesaksian,” tuturnya.

Ia juga membantah dugaan adanya aliran dana kepada Panitia Khusus Haji DPR maupun mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Pastinya enggak ada,” katanya.

Saat ditanya mengenai dugaan penyaluran uang melalui sejumlah pihak, Fuad justru melontarkan komentar singkat.

“Mimpi barangkali, ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap PT Makassar Toraja (Maktour) diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar dari pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba sebagai tersangka.

Penyidik menduga keduanya bersama Fuad Hasan Masyhur dan sejumlah pihak lain melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya guna meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen.

KPK juga menduga terjadi pemberian uang kepada sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji. Akibat praktik tersebut, Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp 27,8 miliar.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini