Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Dipakai untuk Peras Rakyat

Intime – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak akan menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat. Dia menegaskan penerapan aturan tersebut harus dilakukan secara adil dan tidak sewenang-wenang.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (31/8).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan kekhawatiran soal RUU Perampasan Aset tidak hanya muncul terkait pejabat negara. Sejumlah pihak khawatir masyarakat biasa juga dapat terkena perampasan aset meskipun tidak memiliki jabatan.

Habiburokhman juga menyinggung kekhawatiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai potensi aturan tersebut digunakan untuk memenuhi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang memiliki persoalan pajak.

Menurut Habiburokhman, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi pegangan dalam penerapan aturan tersebut.

“Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya,” ujarnya.

Dia mengatakan penerapan perampasan aset yang tidak hanya mencakup tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan ketentuan di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lainnya.

Karena itu, Komisi III DPR kini mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset.

Habiburokhman menilai harus ada lembaga kuat yang dapat menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset.

Dia juga meminta adanya sanksi etik, profesi, dan pidana bagi aparat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan.

“Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Habiburokhman menyebut Komisi III DPR dalam beberapa hari terakhir menerima banyak masukan dari berbagai pihak mengenai pemberlakuan UU Perampasan Aset.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah cakupan aturan tersebut yang nantinya tidak hanya digunakan untuk tindak pidana korupsi.

Menurut dia, berbagai masukan tersebut akan menjadi pertimbangan Komisi III dalam menyusun aturan agar kewenangan perampasan aset tetap efektif, tetapi tidak membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan pengawasan yang kuat dan aparat berintegritas, Habiburokhman berharap UU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen penegakan hukum tanpa merugikan masyarakat yang tidak bersalah.

Berikut 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:

1. Tindak pidana korupsi;

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika

3. Tindak pidana terorisme

4. Tindak pidana penyelundupan manusia

5. tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya

6. Tindak pidana di bidang kehutanan

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup

8. Tindak pidana di bidang perpajakan;

9. Tindak pidana di bidang perbankan

10. Tindak pidana di bidang perasuransian

11. Tindak pidana di bidang pertambangan

12. Tindak pidana di bidang laut dan perikanan; dan/atau

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini