Hotman Paris Minta Maaf usai Bilang ‘Lu Punya Otak Enggak?’ ke Wartawan, Akui Emosi

Intime – Pengacara Hotman Paris Hutapea menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan setelah pernyataannya yang berbunyi, “Lu punya otak enggak sih?” menuai kritik dari kalangan pers. Ucapan itu disampaikan Hotman saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pekan lalu.

Permintaan maaf disampaikan melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7). Hotman mengatakan dirinya menyesali ucapan tersebut dan meminta maaf kepada wartawan yang hadir maupun organisasi pers.

“Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya,” ujar Hotman.

Hotman menjelaskan, ucapan itu terlontar karena dirinya terbawa emosi setelah menerima pertanyaan beruntun yang menurutnya berada di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Ia mengaku telah menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui dugaan adanya agenda tersembunyi atau motif institusi penegak hukum dalam menangani perkara yang menjerat kliennya. Namun, pertanyaan serupa kembali diajukan sehingga memicu emosinya.

Meski demikian, Hotman menegaskan tidak memiliki niat merendahkan profesi wartawan. Ia mengaku selama ini memiliki hubungan baik dengan insan pers dan berharap permintaan maaf tersebut dapat mengakhiri polemik yang muncul.

“Sekali lagi saya menyatakan minta maaf,” katanya.

Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam ucapan Hotman yang dinilai merendahkan martabat wartawan. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai pernyataan tersebut bukan bentuk kritik, melainkan penghinaan terhadap profesi jurnalistik.

Menurut Irfan, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari tugas jurnalistik. Di sisi lain, narasumber juga memiliki hak untuk tidak menjawab apabila memang tidak memiliki kapasitas memberikan penjelasan.

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono juga menilai advokat sebagai profesi terhormat seharusnya mengedepankan etika komunikasi di ruang publik. Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Ponco mengingatkan adanya pelindungan hukum terhadap wartawan yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.

Atas kejadian tersebut, Iwakum mendesak Hotman menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan yang bersangkutan serta komunitas pers Indonesia. Iwakum juga meminta organisasi advokat tempat Hotman bernaung memeriksa dugaan pelanggaran kode etik berkaitan dengan perilaku tersebut.

“Jika dibiarkan, tindakan semacam ini dapat menjadi preseden buruk dan mendorong pejabat, aparat, advokat, maupun pihak berkepentingan lainnya bertindak semena-mena ketika menghadapi pertanyaan kritis wartawan,” kata Ponco.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini