Intime – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berpeluang menjadi tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya unsur suap dalam dugaan pemberian amplop oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Menurut Boyamin, penyidik KPK harus lebih dulu mengusut asal-usul uang yang diduga diberikan kepada Raja Juli sebelum menarik kesimpulan hukum.
“Implikasinya bisa saja uang itu berasal dari mana. Kalau dari koperasi, berarti bupati diduga memeras koperasi atau menerima suap maupun gratifikasi dari koperasi, lalu uang itu diberikan kepada Raja Juli,” kata Boyamin kepada wartawan, Senin (20/7).
Boyamin mengatakan dugaan suap tidak otomatis hilang hanya karena amplop tersebut kemudian dikembalikan kepada pemberi. Menurut dia, dugaan percobaan suap tetap bisa didalami penyidik.
“Pemberian kepada Raja Juli itu ya percobaan suap atau suap karena sudah diterima di mejanya Raja Juli. Meskipun kemudian dikembalikan, percobaan suapnya sudah terjadi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti langkah Raja Juli yang mengembalikan amplop kepada Suhardiman lebih dahulu, sebelum akhirnya melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK.
“Bukan dikembalikan pada bupati terus diam-diam saja. Dia mengaku setelah Bupati Kuansing terkena OTT,” ucap Boyamin.
Meski demikian, Boyamin menegaskan peluang Raja Juli menjadi tersangka masih bergantung pada hasil penyidikan KPK. Menurut dia, penyidik harus membuktikan apakah terdapat kesepakatan atau pemberian janji di balik dugaan penyerahan amplop tersebut.
“Potensi menjadi tersangka itu ada karena sudah menerima. Tapi belum tentu juga. KPK harus mendalami apakah ada pemberian janji. Kalau ada dan bisa dibuktikan, ya bisa jadi tersangka,” katanya.
Boyamin menjelaskan bahwa dalam tindak pidana suap, objek yang diberikan tidak selalu berbentuk uang. Pemberian janji mengenai jabatan, saham, atau keuntungan lain juga dapat menjadi bagian dari unsur suap apabila didukung alat bukti yang cukup.
Namun, apabila penyidik tidak menemukan bukti adanya kesepakatan maupun janji antara pemberi dan penerima, Boyamin menilai posisi Raja Juli kemungkinan hanya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang tengah diusut KPK.
Ia menegaskan seluruh kesimpulan hukum nantinya bergantung pada hasil pembuktian yang dilakukan penyidik KPK.

