spot_img

Indef Dukung Pencabutan Denda Rp100 Juta KDMP: Jangan Hukum Talenta Terbaik

Intime – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai keputusan pemerintah mencabut ketentuan denda Rp100 juta bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) merupakan langkah yang tepat. Kebijakan tersebut dinilai dapat mencegah hilangnya minat talenta terbaik untuk bergabung dalam program penguatan ekonomi desa.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurrahman mengatakan komitmen peserta seharusnya dibangun melalui kontrak kerja profesional dan sistem insentif yang jelas, bukan lewat ancaman sanksi finansial.

“Pencabutan denda Rp100 juta lebih tepat dari perspektif ekonomi kelembagaan. Komitmen peserta bisa dijaga melalui kontrak kerja yang profesional,” ujar Rizal dalam keterangannya, Rabu (18/6).

Menurut dia, ketentuan penalti sebelumnya memang bertujuan memastikan peserta tetap mengikuti program setelah mendapatkan pendidikan dan pelatihan yang dibiayai negara. Namun, aturan tersebut justru berpotensi menimbulkan resistensi dan mengurangi minat sumber daya manusia berkualitas untuk ikut mengelola koperasi.

“Pendekatan berbasis insentif lebih efektif dibandingkan hukuman yang berpotensi mengurangi minat talenta terbaik,” katanya.

Rizal menegaskan keberhasilan KDMP tidak hanya ditentukan oleh banyaknya koperasi yang dibentuk, tetapi juga kualitas tata kelola dan kapasitas sumber daya manusia yang mengelolanya. Karena itu, proses rekrutmen, pelatihan, hingga sistem pengawasan perlu dirancang secara profesional dan transparan.

Ia mengingatkan banyak koperasi gagal berkembang akibat lemahnya manajemen dan kualitas SDM. Oleh sebab itu, target pembentukan koperasi dalam jumlah besar harus dibarengi penguatan tata kelola, digitalisasi, audit yang baik, serta indikator kinerja yang terukur.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan penalti Rp100 juta bagi peserta seleksi SDM KDMP dan Kampung Nelayan Merah Putih Tahun 2026. Aturan tersebut sempat menuai sorotan setelah sejumlah peserta yang telah lulus seleksi memilih mengundurkan diri karena keberatan dengan klausul denda tersebut.

Panselnas juga membuka kembali kesempatan bagi peserta yang sebelumnya mengundurkan diri untuk melanjutkan proses pelatihan dan pembinaan melalui portal resmi pada 17-23 Juni 2026.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini