Intime – DPR RI tengah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut ditargetkan selesai paling lambat 15 Desember 2026.
Pakar sosiologi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof Dr Zuly Qodir mengingatkan kewenangan besar negara dalam merampas aset harus dibarengi integritas aparat dan pengawasan ketat.
Zuly menilai perampasan aset tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Penegakan hukum harus berlaku kepada siapa pun, tanpa melihat jabatan, status sosial, ekonomi, maupun kepentingan politik.
Dia mengatakan peningkatan kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilan dapat menimbulkan kecurigaan. Namun, kecurigaan tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai bukti tindak pidana.
“Kalau dia tidak memiliki unit usaha yang lain, tiba-tiba dalam 1 tahun dia punya Rp 80 miliar, Rp 100 miliar, maka orang boleh curiga,” kata Zuly, Minggu (30/8).
Menurutnya, asal-usul dan legalitas aset tetap harus diperiksa melalui mekanisme hukum. Pembuktian juga harus dilakukan secara jelas sebelum negara mengambil tindakan terhadap aset seseorang.
Zuly mengatakan negara memang membutuhkan instrumen untuk mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Akan tetapi, kewenangan tersebut harus digunakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku.
Dia secara khusus menyoroti integritas aparat yang nantinya memiliki kewenangan melakukan perampasan aset.
“Orang yang akan melakukan perampasan itu adalah orang yang betul-betul memiliki integritas, kejujuran, dan komitmen untuk menyelamatkan uang negara,” tegasnya.
Menurut Zuly, tanpa aparat yang berintegritas, kewenangan perampasan aset justru dapat menjadi celah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan tersebut harus dilakukan secara berlapis. Pengawasan, kata dia, tidak cukup hanya mengandalkan satu lembaga.
Masyarakat, penegak hukum, DPR, pemerintah, dan perguruan tinggi dinilai perlu ikut mengawasi pelaksanaan kewenangan perampasan aset.
“Tidak semua orang perguruan tinggi juga memiliki integritas. Itu harus bersama dilakukan oleh pengawasan masyarakat yang kuat, penegak hukumnya yang baik, yang benar dan jujur,” ujarnya.
Zuly juga menegaskan hukum tidak boleh tebang pilih ketika menyangkut pejabat negara. Jika pejabat terbukti menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri, statusnya tidak boleh membuatnya kebal dari proses hukum.
“Penegak hukumnya tidak tebang pilih kepada siapa pun yang melanggar. Kalau ada temuan terhadap pejabat negara yang menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri, selain diberhentikan, aset yang dia punya harus dirampas secara sungguh-sungguh,” tuturnya.
Dia menilai RUU Perampasan Aset harus memperkuat upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi tetap menjamin proses yang adil dan transparan.
Integritas aparat, pembuktian yang jelas, serta pengawasan berlapis, kata Zuly, menjadi kunci agar kewenangan tersebut tidak berubah menjadi instrumen kepentingan tertentu.

