Intime – Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menilai 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum cukup untuk menjangkau seluruh kejahatan ekonomi serius.
Albert mengatakan RUU Perampasan Aset selama ini kerap dipahami hanya sebagai instrumen untuk memberantas korupsi. Padahal, menurut dia, regulasi tersebut juga dapat digunakan untuk menangani berbagai kejahatan ekonomi lainnya.
“Ada kesalahpahaman dari tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset yang disangka masyarakat hanya untuk memberantas tindak pidana korupsi saja. Padahal RUU Perampasan Aset ini ternyata juga bisa digunakan sebagai instrumen untuk memberantas kejahatan ekonomi lainnya,” kata Albert di Jakarta, Minggu (30/8)
Dia menyebut tindak pidana perpajakan sebagai salah satu contoh. Perampasan aset, kata dia, dapat dilakukan tanpa digantungkan pada adanya putusan pengadilan pidana atau melalui mekanisme non-conviction based.
Menurut Albert, daftar 13 tindak pidana yang saat ini disiapkan belum representatif. Sebab, masih terdapat kejahatan ekonomi serius yang belum terjangkau, termasuk tindak pidana siber bermotif ekonomi.
“Misalnya tindak pidana siber bermotif ekonomi, antara lain judi online atau pemerasan siber dengan modus ransomware,” ujarnya.
Dia meminta pembentuk undang-undang menyusun kriteria, syarat, standar, dan batasan yang jelas mengenai kategori kejahatan ekonomi serius yang dapat dikenai perampasan aset.
Di sisi lain, Albert mengingatkan agar perampasan aset secara in rem tidak digunakan untuk menggantikan proses peradilan pidana biasa. Mekanisme tersebut harus menjadi alternatif ketika perampasan aset melalui perkara pidana biasa tidak dapat dilakukan.
Menurut dia, mekanisme itu dapat diterapkan antara lain ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
“Tidak boleh untuk putusan lepas karena perbuatannya bukan tindak pidana, serta harus menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia,” katanya.
Albert juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat politik atau membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
“RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk merekayasa keadilan sosial bagi rakyat, bukan justru berbalik menjadi bumerang atau alat untuk melakukan tekanan politik,” tegasnya.
Dia menilai keberhasilan pemberantasan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya dengan mengesahkan UU Perampasan Aset.
Perbaikan integritas aparat penegak hukum, pembuktian berimbang, mekanisme pengawasan, serta perlindungan hak pihak ketiga yang beriktikad baik juga harus menjadi bagian penting dalam penerapannya.

