Intime – Komisi III DPR RI mengungkapkan 13 jenis tindak pidana yang nantinya dapat dikenai perampasan aset berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, daftar tersebut disusun setelah pihaknya melakukan penelitian dan pendalaman terhadap sejumlah jenis tindak pidana. Penyusunan juga mempertimbangkan masukan dari para ahli hukum.
“Terkait dengan pertanyaan tentang ruang cakupan jenis tindak pidana dalam RUU ini, Komisi III DPR RI melakukan penelitian dan pendalaman terhadap jenis-jenis tindak pidana yang diatur dalam RUU ini,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Minggu (30/8).
Dia mengatakan, para ahli menilai tindak pidana yang masuk dalam RUU tersebut sebaiknya berkaitan dengan motif ekonomi, menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi.
“Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada masyarakat secara ekonomi,” ujarnya.
Komisi III DPR juga membandingkan mekanisme perampasan aset yang berlaku di sejumlah negara.
Habiburokhman mencontohkan Selandia Baru yang memungkinkan perampasan aset tanpa hukuman pidana terhadap tindak pidana signifikan. Mekanisme itu antara lain berlaku untuk perkara dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun dan nilai aset lebih dari NZ$ 30 ribu.
Sementara itu, Singapura, Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda memiliki aturan perampasan aset yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana narkotika dan kejahatan serius.
Italia mengatur perampasan aset untuk perkara korupsi, mafia, serta tindak pidana terorganisasi serius lainnya. Amerika Serikat menerapkannya pada kasus narkotika, penipuan, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.
Adapun Australia dan Inggris menerapkan perampasan aset tanpa jalur pidana untuk kasus-kasus besar yang ditangani pengadilan tingkat tinggi.
Habiburokhman memastikan Komisi III DPR ingin RUU Perampasan Aset dapat diterapkan secara efektif, proporsional, adil, dan bermanfaat.
“Mencermati masukan tersebut, dalam penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini,” katanya.
Dia menambahkan, masukan masyarakat dan para ahli akan menjadi pijakan DPR untuk menyusun RUU yang partisipatif dan komprehensif.

