Intime – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 32 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan narkotika internasional Malaysia. Narkoba puluhan kilogram itu disebut siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada 9 Mei 2026 di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan satu pelaku berinisial VAR (32),” kata Ade, di Jakarta, Senin (18/5).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku dengan barang bukti dua bungkus besar sabu seberat bruto 2.169 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengembangkan kasus ke sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan berat bruto sekitar 29,7 kilogram.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
Ade mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Malaysia.
“Diduga ini bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional lintas negara dan rencananya akan diedarkan di Jakarta serta sekitarnya,” ujarnya.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam memberantas narkoba,” kata Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

