Judi Online Tak Masuk RUU Perampasan Aset, Ada Apa?

Intime – Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto mempertanyakan perjudian online (judol) yang belum masuk daftar tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset. Padahal, menurutnya, perputaran uang dalam bisnis ilegal tersebut besar dan dampaknya luas.

Pertanyaan itu muncul setelah Komisi III DPR mengungkapkan 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Beberapa tindak pidana yang masuk antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta perdagangan orang. Hari menilai DPR perlu kembali mengevaluasi daftar tersebut.

“Kenapa judi online tidak masuk dalam pidana perampasan aset. Padahal Panja Judi Online di bawah Komisi I DPR RI ada, tapi hasil kerjanya kok gak diumumkan?” kata Hari kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/9).

Hari juga mempertanyakan keberadaan dan transparansi Panitia Kerja (Panja) Judi Online yang sebelumnya dibentuk Komisi I DPR.

“Ada apa dengan Panja Judi Online?” tegasnya.

Dia menilai pemberantasan judol tidak cukup dilakukan dengan menangkap pelaku. Aliran uang dan aset yang diduga berasal dari perjudian ilegal juga perlu ditelusuri hingga dapat dirampas negara berdasarkan mekanisme hukum.

Menurut Hari, judol memiliki karakter kejahatan modern dengan jaringan transaksi yang kompleks. Penggunaan rekening dan sistem pembayaran digital, kata dia, juga berpotensi berkaitan dengan praktik pencucian uang.

“Jangan sampai regulasi yang disiapkan untuk memulihkan aset hasil kejahatan justru meninggalkan sektor kejahatan dengan perputaran uang yang besar dan dampak luas terhadap masyarakat,” ujarnya.

Wacana agar RUU Perampasan Aset dapat menjangkau perkara judi online sebelumnya juga pernah disuarakan Anggota Komisi III DPR Abdullah pada Juli 2026. Saat itu, dia mendorong agar instrumen perampasan aset dikaji untuk menghadapi maraknya perjudian online.

Sementara itu, aparat penegak hukum telah menggunakan mekanisme hukum yang berlaku untuk merampas aset dari perkara judol. Pada Maret 2026, Bareskrim Polri menyerahkan aset hasil perkara perjudian online senilai Rp58,1 miliar kepada negara setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.

Bagi Hari, langkah tersebut menunjukkan bahwa penelusuran dan perampasan aset dari perkara judol bukan hal yang mustahil dilakukan. Karena itu, dia meminta DPR mempertimbangkan judol dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

SDR juga mendorong DPR mengevaluasi kembali 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU tersebut. Hari meminta perjudian online dipertimbangkan sebagai salah satu tindak pidana yang dapat menjadi objek penelusuran dan perampasan aset.

Selain itu, dia meminta DPR menjelaskan kepada publik hasil kerja Panja Judi Online agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana keseriusan negara memberantas jaringan perjudian online.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini