Legislator Dorong RUU Antispionase untuk Lindungi Kedaulatan Indonesia

Intime – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar Nurul mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Antispionase masuk Prolegnas Prioritas. Dia menilai Indonesia masih memiliki kekosongan hukum untuk menangani aksi mata-mata atau spionase.

“Iya kami mendorong RUU Antispionase, (karena) ada kekosongan hukum soal spionase ini,” kata Nurul kepada wartawan, Kamis (3/9).

Nurul mengatakan belum ada aturan yang secara spesifik mengatur tindakan spionase di Indonesia. Menurutnya, UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara belum mengatur secara khusus aktivitas spionase maupun intelijen asing.

“Karena UU yang ada belum secara spesifik mengatur tentang bentuk spionase konvensional maupun spionase modern. UU Intelijen Negara No 17/2011 tidak ada pasal tentang spionase/intelijen asing,” ujarnya.

Dia menilai aturan khusus tersebut dibutuhkan untuk memperkuat perlindungan terhadap kedaulatan dan keamanan Indonesia. Apalagi, perkembangan teknologi digital membuat aksi spionase bisa dilakukan dengan cara yang semakin beragam.

“Diperlukan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan negara, ada kepastian hukum dan perkembangan teknologi/dunia digital yang dapat menjadi alat untuk spionase di era digital,” kata Nurul.

Namun, Nurul mengingatkan aturan tersebut harus tetap sejalan dengan prinsip demokrasi. Dia meminta RUU Antispionase tidak digunakan untuk membatasi hak asasi manusia, kebebasan pers, maupun kebebasan akademik.

Dorongan terhadap pembentukan aturan penanggulangan spionase juga sebelumnya datang dari Kepala BIN Muhammad Herindra.

Herindra mendorong RUU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Menurutnya, regulasi itu penting untuk menghadapi persaingan geopolitik global.

Herindra menyampaikan hal tersebut dalam Seminar Nasional “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” di Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/8).

Herindra menilai aktivitas spionase dan intervensi asing menjadi tantangan yang perlu diantisipasi serius. Sebab, aktivitas tersebut dapat berlangsung di wilayah abu-abu sehingga sulit dijangkau instrumen hukum konvensional.

“Indonesia jangan terlalu naif. Kita harus tetap terbuka, tetapi keterbukaan itu harus disertai kewaspadaan dan ketegasan dalam menjaga kepentingan nasional,” ujar Herindra.

Dengan adanya RUU Antispionase, Nurul berharap pemerintah dan DPR memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk menghadapi ancaman spionase, termasuk yang memanfaatkan teknologi digital.

Di sisi lain, dia menekankan penguatan keamanan negara tetap harus dilakukan dengan menjaga prinsip demokrasi dan hak-hak masyarakat.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini