spot_img

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Deyang dalam Kasus Korupsi MBG

Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan tersebut akan dilakukan apabila keterangan yang bersangkutan dinilai diperlukan untuk mengungkap perkara secara lebih terang.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik akan terlebih dahulu mencermati informasi yang muncul, termasuk pernyataan kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, yang menyebut adanya 26 nama yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

“Pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama belum tentu di situ terdapat fakta hukum dan juga harus didukung alat bukti lain,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6).

Menurut dia, klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebutkan dimungkinkan dilakukan apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses pembuktian. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk membuat perkara menjadi lebih jelas.

“Nanti ke depannya bisa saja dilakukan klarifikasi. Penyidik akan menjalankan fungsi pembuktian untuk membuat perkara ini terang,” ujarnya.

Meski demikian, Anang belum dapat memastikan kapan pemanggilan terhadap Nanik akan dilakukan. Ia menegaskan penyidik masih mendalami seluruh informasi yang berkembang.

“Kalau dirasa perlu keterangannya untuk pembuktian tentu akan dilakukan. Namun sejauh ini baru disampaikan, sehingga harus dicek apakah didukung alat bukti lain atau tidak,” kata Anang.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkap dugaan keterlibatan Kepala BGN Nanik S Deyang dalam perkara tersebut. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya, Nanik disebut pernah melakukan perubahan nama yayasan pada satu titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dalam BAP Pak Sony dijelaskan bahwa NSD ada merubah-rubah yayasan. Nama yayasan ini diubah lagi menjadi nama lain dan seterusnya,” kata Krisna di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (18/6).

Kejagung menegaskan setiap informasi yang muncul akan diverifikasi melalui alat bukti yang sah sebelum dijadikan dasar untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini