Kejagung Perluas Pendalaman Korupsi MBG, 16 Saksi Diperiksa dari Berbagai Unsur

Intime – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperluas pendalaman dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 16 saksi pada Senin (10/8). Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari lingkungan BGN, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), perusahaan swasta hingga yayasan pengelola dapur SPPG.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara,” kata Anang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (10/8).

Sejumlah pihak yang diperiksa antara lain IDMAKN selaku tenaga ahli BGN, MK sebagai mitra SPPG Pejaten Barat, serta GW yang merupakan staf keuangan PT NGS.

Penyidik juga memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan, yakni direktur PT MDT, PT AJS, PT WMB, PT ACG, PT BCS, PT BMA, PT EC, PT SSA, PT MHT, dan PT MTS.

Dari unsur yayasan, penyidik turut memanggil perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH. Pemeriksaan terhadap berbagai unsur tersebut dilakukan untuk mendalami hubungan dan peran masing-masing pihak dalam tata kelola program MBG.

Kejagung belum mengungkap materi pemeriksaan masing-masing saksi. Namun, rangkaian pemeriksaan menunjukkan penyidik masih menelusuri berbagai aspek pengelolaan program, termasuk mekanisme pelaksanaan serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.

Penyidikan Masih Didalami

Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Setiap keterangan, dokumen, serta alat bukti yang diperoleh masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya sebelum konstruksi perkara ditetapkan secara menyeluruh.

Status seseorang sebagai saksi juga tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Keterangan para saksi akan digunakan penyidik untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Pendalaman kasus menjadi perhatian publik karena program MBG merupakan program prioritas pemerintah yang melibatkan penggunaan anggaran negara dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Pol LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Pemeriksaan terhadap 16 saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat konstruksi perkara dan mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Indonesia Terkini